Zakat yang Disalurkan Sesuai Ketentuan Syariah
Pilihan Saluran Zakat Maal & Profesi
Tunaikan kewajiban zakat 2,5% secara amanah, tepat hisab, dan tepat sasaran. Disalurkan langsung untuk 8 asnaf, terutama beasiswa fi sabilillah dan kemandirian santri dhuafa di Sukasirna Jonggol.
Zakat Penghasilan
Zakat Profesi Karyawan & Profesional
- Kadar Zakat 2,5% — Dihitung dari penghasilan bersih bulanan
- Nisab Setara 524 kg Beras — Standar nisab bulanan setara ~Rp 7.500.000/bln
- Waktu Penunaian Fleksibel — Setiap menerima gaji atau akumulasi tahunan
- Penyaluran Tepat Sasaran — Beasiswa biaya belajar & hidup santri dhuafa
- Kwitansi BSZ Resmi — Mendapatkan Bukti Setor Zakat resmi pengurang pajak
- Pengawasan Syariah — Dikelola di bawah panduan Dewan Pengawas Syariah
Zakat Maal (Harta)
Simpanan Kas, Tabungan & Emas
- Kadar Zakat 2,5% — Dari total saldo akhir setelah mencapai haul 1 tahun
- Nisab 85 Gram Emas — Setara nilai simpanan emas murni (~Rp 115–125 Juta)
- Syarat Haul 1 Tahun — Harta tersimpan mengendap selama 1 tahun penuh
- Penyaluran Fi Sabilillah — Fasilitas santri fi sabilillah & pemberdayaan asnaf
- Akad Zakat Syar'i — Ijab qobul dan doa pensucian harta dari ustadz pembina
- Laporan Audit Transparan — Rekapitulasi penyaluran dana zakat terverifikasi
Zakat Perniagaan
Usaha Dagang & Perusahaan
- Kadar Zakat 2,5% — Dari nilai aset lancar bersih setelah tutup buku
- Formula Hisab Bisnis — (Aset Lancar + Piutang) - Hutang Jangka Pendek
- Nisab & Haul Tahunan — Setara 85 gram emas setelah tutup buku tahunan
- Penyaluran Produktif — Pembinaan santri wirausaha & agroteknopreneur
- Kemitraan Korporat — Kerjasama CSR dan pemberdayaan ekonomi pesantren
- Legalitas Lembaga Resmi — Tanda terima resmi lembaga amil berizin sah
Daftar Muhsinin & Donatur Terkini
Transparansi amanah filantropi Islam pada program Zakat yang Disalurkan Sesuai Ketentuan Syariah yang telah terverifikasi lunas oleh tim amil Global Village Fund.
Belum Ada Riwayat Transaksi Publik untuk Program Ini
Jadilah muhsinin pertama yang mengalirkan jariyah kebaikan untuk kemaslahatan santri dan umat melalui program Zakat yang Disalurkan Sesuai Ketentuan Syariah.
Salurkan Donasi Pertama Sekarang
Komitmen Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran
Zakat dikelola dengan memperhatikan ketentuan syariah, ketepatan sasaran, dan pencatatan penyaluran agar amanah para muzakki dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi kelayakan dilakukan secara cermat agar dana zakat benar-benar diterima oleh asnaf yang berhak, terutama santri penuntut ilmu agama dan vokasi yang memenuhi kriteria fi sabilillah, serta warga prasejahtera di sekitar pesantren.
Kesesuaian 8 Asnaf
Penyaluran berpedoman pada ketentuan syariat Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.
Verifikasi Mustahik
Pemeriksaan latar belakang faktual penerima manfaat untuk memastikan ketepatan sasaran.
Menjaga Martabat
Dokumentasi penyaluran dilakukan dengan santun tanpa merendahkan martabat penerima.
Pencatatan Rapi
Setiap dana zakat yang masuk dan tersalur dicatat secara tertib dalam pembukuan yayasan.


Beasiswa Pendidikan Santri Fi Sabilillah
Zakat diarahkan untuk membebaskan biaya pendidikan, penyediaan kitab kajian, dan pemenuhan kebutuhan dasar santri dhuafa berprestasi.
Langkah ini membuka peluang bagi anak-anak berpotensi dari berbagai daerah untuk menuntut ilmu agama dan kejuruan secara utuh.
Pemberdayaan Masyarakat Sekitar
Di samping beasiswa santri, penyaluran zakat menjangkau warga dhuafa sekitar Sukasirna Jonggol melalui program bantuan pangan dan santunan.
Kehadiran pesantren menjadi bagian yang menguatkan kerukunan dan kepedulian sosial dengan lingkungan sekitar.
PANGAN ASNAF
BEASISWA
PEMBINAAN
PENUNTUT ILMUPertanyaan Seputar Zakat
Bagaimana dasar hisab zakat penghasilan bulanan?+
Zakat penghasilan dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih bulanan apabila telah mencapai nisab setara 524 kg beras (sekitar Rp 7.500.000 per bulan).
Siapa saja asnaf yang menerima penyaluran zakat di GVF?+
Zakat disalurkan kepada santri penuntut ilmu dhuafa dalam kategori fi sabilillah, serta keluarga prasejahtera (fakir dan miskin) di lingkungan sekitar pesantren.
Apakah rekening zakat dipisahkan dari infak dan operasional umum?+
Ya. Seluruh penerimaan zakat dicatat dan ditampung dalam rekening terpisah khusus zakat agar tidak bercampur dengan pos dana operasional atau wakaf.
